Nih, Alasan Sri Mulyani Anggarkan Biaya Suplemen PNS di 2024

Widya Finola Ifani Putri, CNBC Indonesia
Senin, 22/05/2023 12:30 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional di sekolah Boedi Oetomo. (Instagram @smindrawati)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai 2024, Pemerintah memberikan uang tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli suplemen. Tambahan ini berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh, termasuk biaya suplemen.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Sebagai catatan, aturan ini telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Berdasarkan lampiran PMK 49/2023, besaran biaya penambah daya tahan tubuh ini ditetapkan sesuai dengan provinsi di mana PNS tersebut bertugas. Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulan di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.


Diketahui, kisaran biayanya mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang per hari. Dengan begitu, mulai tahun depan setiap abdi negara dapat menerima tambahan biaya sekitar Rp 396 ribu sampai Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja).

Amnu Fuady, Kasubdit Standar Biaya Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengungkapkan makanan tambahan daya tahan tubuh memang diberikan kepada pegawai yang memiliki risiko daya tahan tubuhnya turun.

"Ada juga yang misalnya yang berhadapan terus dengan computer itu bisa matanya. Kalau bekerja tidak ada risiko, tidak ada makanan tambahan. Makanan tambahan diberikan agak merata waktu mengalami Covid, jadi ada banyak suplemen yang diberikan," paparnya dalam media briefing, Senin (22/5/2023).

Adapun, Amnu mengungkapkan bahwa kriteria lingkungan kerja yang punya risiko diberikan masing masing ke yang bersangkutan. Adapun, Kemenkeu tidak mengatur secara pasti kriterianya seperti apa. Namun, Amnu memastikan bahwa ASN yang memiliki risiko kesehatan diberikan makanan tambahan a.l. susu, vitamin tambahan dan lain sebagainya.

"Diberikan dalam bentuk barang, tidak dalam bentuk uang. Ini diperlukan karena pegawai kita perlu kita dorong untuk dapat bekerja dengan kondisi yang fit," tegasnya.

Selain itu, Amnu mengatakan bahwa hal ini bukan prioritas di masing masing kementerian. Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk PNS yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp 25.000 per hari.

Untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp 18.000 per hari ada di wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.

Sedangkan di wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, PMK ini menegaskan bahwa setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp 418 ribu per bulan.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Iuran Taspen Diusulkan Naik Jadi 7%, Agar Pensiunan Sejahtera?