
Gegara Skema Tukin Ada Instansi Basah Vs Kering, Bikin Ngiri!

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan perlunya pemerintah segera merealisasikan perombakan rumusan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS).
Rumusan tukin itu kini tengah dibahas diantara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Komisi II DPR sejauh ini belum dilibatkan meski sebagai mitra kerja.
"Kementerian PANRB sendiri bel secara khusus mengajukan konsep perombakan ini. Saya sendiri tentu memberi apresiasi positif atas rencana ini," kata Yanuar kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (22/5/2023)
Yanuar berujar belum tahu detail rencana perombakan ini. Namun, sebagaimana telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, perombakan rumusan tukin dilakukan dengan menetapkan besarannya per individu PNS sesuai kinerjanya, tak lagi per institusi.
"Tapi perlu kita lihat dulu design konsep utuhnya seperti apa supaya kita bisa melihat arah ke depannya, dan road map rincinya seperti apa untuk perombakan itu," tutur Yanuar.
Yanuar berpendapat, sebetulnya kebijakan tukin ini memang perlu dirombak pemerintah karena hingga saat ini cenderung membuat kesenjangan pendapat yang besar diantara institusi pemerintahan, meskipun dari sisi gaji sudah setara.
Untuk rumusan tukin telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, dan besarannya ditetapkan dalam peraturan presiden (Perpres) masing-masing instansi. Sedangkan besaran gaji ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
"Selama ini di lingkungan instansi atau kementerian, bahkan pandangan masyarakat umum, ada yang disebut instansi basah dan instansi kering. Tentu sebutan ini berkaitan dengan ketersediaan peluang dan kesempatan yang berbeda antar instansi untuk soal kesejahteraan pegawainya," ujar Yanuar.
Dengan demikian, Yanuar menganggap, adanya perbedaan yang tajam tentang tingkat kesejahteraan pegawai antar instansi atau kementerian karena timpangnya besaran tukin adalah fakta yang selama ini terjadi. Sehingga, kerap membuat PNS antar institusi saling cemburu.
"Meskipun standar gaji sama, namun peluang kesejahteraan lainnya tidak akan sama. Contoh yang sangat terbuka, kesejahteraan pegawai Kemenkeu, khususnya di sektor pajak dan bea cukai, sungguh membuat semua pegawai iri," ucapnya.
Perbedaan yang tajam dari sisi nominal tukin tersebut kata dia melahirkan persoalan psikologis yang serius di kalangan pegawai pemerintah, terutama soal semangat kerja, kinerja, beban kerja dan kepastian masa depan saat pensiun.
"Semua itu memerlukan perombakan yang utuh menyeluruh, bukan parsial dan sesaat. Jangan sampai kecemburuan dan perasaan iri antar pegawai yang berbeda lembaga atau kementerian menjadi bom waktu yang suatu saat meledak di lingkungan mereka sendiri," tuturnya.
Apalagi, dengan mencuatnya kasus-kasus korupsi, pencucian uang dan gaya hidup yang terbongkar belakangan ini, khususnya yang melanda Kementerian Keuangan kaya Yanuar telah membuka mata PNS ada ketidakadilan dalam perlakuan negara terhadap kesejahteraan mereka.
"Kita tunggu saja seperti apa desain konsep perombakan tunjangan dan kesejahteraan lainnya yang diajukan Kementerian PANRB dan Kemenkeu," tegas Yanuar.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Belum Terbit, PNS Jadi Naik Gaji Bu Sri Mulyani?