
Sri Mulyani Cs Rilis Aturan Ampuh Agar K/L 'Tak Boros'

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK ini akan menjadi acuan sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, aturan ini mengatur berbagai perihal 'uang saku' PNS a.l. uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengungkapkan bahwa standar biaya justru memberi pedoman bagi kementerian dan lembaga (K/L) ini dibuat agar tidak berlebihan dalam biaya belanja.
"Standar biaya ini dibangung oleh satu riset, antara lain mengumpulkan harga, mengecek ke kementerian lembaga. Intinya dibuat melalui satu penelitian harga harga lazim dipakai, lazim digunakan," papar Isa dalam taklimat media, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan DIPA yang sudah dibuat oleh K/L juga merujuk pada standar biaya ini.
"Kita keluarkan karena sebentar lagi K/L akan menyusun rencana kerja anggaran...Tentunya mereka harus punya guidance," tambah Isa.
Sebagai catatan, PMK No.49 Tahun 2023 ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat. Adapun, Pemerintah daerah punya standar sendiri tentang standar kerja satuan regional, yang dituangkan dalam Perpres 33 tahun 2020.
"Itu jadi patokan ketika perda membuat tentang standar biaya. Jadi berbeda, idealnya nanti kita gabung, tetapi hari ini beda-beda. Nanti akan kita satukan, tetapi secara bertahap," kata Amnu Fuady, Kasubdit Standar Biaya DJA Kemenkeu, Senin (22/5/2023).
Pasalnya, SBM di daerah baru mengadopsi sekitar 40% dari standar pusat. Namun, kelak standar ini akan dijadikan satu.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Blokir Rp 50 T Anggaran Kementerian 2024, Ini Rinciannya!