
Tahun Akhir Jokowi, Sri Mulyani Utak-Atik Desain Belanja PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah menetapkan sejumlah strategi dalam mendesain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada 2024. Salah satunya menyiapkan anggaran untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pegawai negeri sipil (PNS) melalui belanja pegawai.
Dalam kata pengantar di dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, Sri Mulyani mengatakan belanja pegawai pada 2024 akan terus didesain untuk memperkuat kualitas belanja negara, termasuk dalam rangka melaksanakan efisiensi.
"Hal ini dilaksanakan melalui efisiensi belanja operasional, penguatan belanja produktif, mendorong efektivitas dan pengendalian belanja pegawai," dikutip dari dokumen itu, Senin (22/5/2023)
Pada masa akhir pemerintahannya, Presiden Jokowi menetapkan belanja pegawai untuk mendukung peningkatan produktivitas ASN dan melaksanakan tugas maupun fungsi pelayanan publik yang sigap dan inovatif. Salah satunya dengan terus melanjutkan program reformasi birokrasi.
"Agar lebih efektif meningkatkan kapasitas birokrasi yang efisien, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa," sebagaimana tertulis dalam dokumen KEM PPKF 2024.
Secara garis besar, kebijakan belanja pegawai pada 2024 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan implementasi manajemen aparatur sipil negara (ASN), digitalisasi, serta adaptasi pola kerja baru dengan tetap mempertahankan produktivitas.
Lalu melanjutkan implementasi reformasi birokrasi demi mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional dan berintegritas, serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara.
"Antara lain melalui pemberian THR dan gaji atau pensiun ke-13, serta reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS."
Selama lima tahun terakhir, belanja pegawai pemerintahan Presiden Jokowi terus meningkat, meskipun besarannya terhadap produk domestik bruto (PDB) turun pada 2021 dan 2022. Komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan, serta kontribusi sosial.
Pada 2019 belanja pegawai sebesar Rp 376,1 triliun atau 2,38% PDB. Terdiri dari gaji dan tunjangan para PNS Rp 163,6 triliun; honorarium, lembur, dan tunjangan khusus Rp 85,6 triliun, serta kontribusi sosial sebesar Rp 126,9 triliun.
Adapun, besarannya naik menjadi Rp 380,5 triliun atau 2,42% PDB pada 2020. Ini berasal dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 166,7 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 78,3 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 135,6 triliun.
Kemudian, pada 2021, nilai belanjanya mencapai Rp 387,7 triliun atau 2,28%. Terdiri dari belanja untuk gaji dan tunjangan Rp 168,4 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 80,2 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 139,1 triliun.
Pada 2022, angka belanja pegawai naik menjadi Rp 402,4 triliun atau 2,05% PDB. Ini berasal dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 171,3 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 86,4 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 144,8 triliun.
Terakhir, dalam APBN 2023, belanja pegawai naik menjadi Rp 442,6 triliun atau 2,10% PDB. Bersumber dari belanja untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 177,9 triliun; honorarium, lembur, tunjangan khusus Rp 95 triliun, dan kontribusi sosial sebesar Rp 169,7 triliun.
"Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi," dikutip dari dokumen KEM PPKF 2024.
KEM PPKF ini merupakan salah satu fondasi untuk mendesain rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2024. Selanjutnya, pemerintah dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai membahas RAPBN 2024 hingga ditetapkan sebagai APBN pada Oktober.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menanti Aturan THR PNS 2023, Dibayar Full atau Setengah?