Gak Daftar MyPertamina, Isi Pertalite Cuma Bisa 20 Liter/Hari
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) saat ini tengah melakukan uji coba pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite agar tepat sasaran. Uji coba ini dilakukan di empat wilayah di Indonesia yaitu Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pihaknya masih menanti revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini lah yang nantinya mengatur detail soal kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite.
Namun, sembari menunggu aturan itu terbit, Pertamina akan melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite di beberapa daerah.
Aturan pembatasan pembelian Pertalite di beberapa daerah uji coba tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara bagi yang sudah mendaftar, tidak ada batasan pembelian maksimal per harinya.
"Bagi yang sudah terdaftar bisa mengisi seperti biasa. Namun yang belum terdaftar bisa mengisi max 20 liter/hari," ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Jumat (19/5/2023).
Oleh sebab itu, Irto mendorong masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran pada Program Subsidi Tepat MyPertamina. Adapun pendaftaran sendiri bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
"Yang utama sekarang kita fokus untuk pendaftaran, agar semua yang membeli BBM subsidi terdata. Proses pendaftarannya juga sekarang cukup singkat, sehingga konsumen bisa segera mendapatkan QR Code," katanya.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman sebelumnya juga sempat mengungkapkan bahwa konsumen BBM Pertalite yang tidak mendaftar pada Program Subsidi Tepat MyPertamina, maka volume pembelian BBM-nya akan dibatasi maksimal sampai 20 liter atau sebesar Rp 200 ribu per hari.
"Yang belum mendaftar Subsidi Tepat mereka diberikan jatah itu 20 liter atau Rp 200 ribu," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Selasa (9/5/2023).
Sementara bagi konsumen yang sudah mendaftar, menurutnya tidak ada batasan maksimal pembelian Pertalite.
"Bagi mereka yang sudah daftar ini, maka sebetulnya tidak ada batasan. Artinya, dari sisi BPH Migas belum mengeluarkan regulasi yang membatasi konsumsi Pertalite di masyarakat," tambahnya.
Tapi ke depannya, dalam revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini direncanakan ada opsi pengisian BBM Pertalite dibatasi maksimal 60 liter per hari untuk mobil pribadi. Namun opsi ini masih dibahas pemerintah.
"Kami terus mengawasi agar kuota Pertalite cukup hingga akhir tahun. Saat ini yang sedang dikaji adalah seperti yang berlaku di Solar, misalnya kendaraan pribadi maksimal 60 liter/hari, bagaimana untuk Pertalite, berapa yang wajar kebutuhan masyarakat pengguna Pertalite per hari," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/5/2023).
Meski revisi Perpres No.191 tahun 2014 belum rampung, namun BPH Migas mengizinkan Pertamina untuk melakukan uji coba pembatasan BBM Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk wilayah tersebut dapat mencukupi hingga akhir tahun.
"Itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut. Jadi kami persilahkan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup," ungkap Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko RAFI 2023, Selasa (2/5/2023).
Oleh sebab itu, menurut Erika, pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat boleh saja dilakukan. Sekalipun, BPH Migas belum mengeluarkan aturan baku mengenai berapa maksimal pembelian untuk BBM bersubsidi ini.
"Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH. Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau Daerah merasa bahwa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilahkan," katanya.
(wia)