
Pendaftar MyPertamina Capai 6,3 Juta, Isi Pertalite Dibatasi?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mencatat konsumen yang mendaftarkan kendaraan roda empatnya sebagai pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi terus meningkat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, hingga pekan lalu, tercatat jumlah pendaftar di aplikasi MyPertamina telah tembus lebih dari 6,3 juta unit kendaraan.
"Pendaftar sudah lebih dari 6,3 juta, sampai minggu lalu," kata dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/4/2023).
Kendati demikian, dia menyampaikan sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM Pertalite dalam waktu dekat, termasuk apakah segera setelah musim mudik Lebaran Idul Fitri 2023 ini usai.
Namun demikian, konsumen Pertalite dianjurkan untuk segera melakukan pendaftaran pada situs subsiditepat.mypertamina.id, seperti yang sudah dianjurkan sejak Juli 2022 lalu.
Pasalnya, Pertamina tengah melakukan uji coba pengaturan pembelian BBM Pertalite pada lokasi terbatas.
"Yang sudah ada ketentuan kuota harian sesuai ketentuan BPH Migas baru untuk Solar. Untuk Pertalite kami masih menguji coba sistem di lokasi terbatas," ujarnya.
Menurut Irto, meski proses uji coba pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan MyPertamina sudah dilakukan, namun masyarakat yang ingin membeli BBM jenis ini masih bisa tanpa menggunakan QR Code Subsidi Tepat. Berbeda dengan pengaturan pada Solar subsidi, di mana ketika konsumen belum terdaftar, maka konsumen akan dibatasi pembelian Solar subsidi sebesar 20 liter per hari.
"Masih uji coba, tapi tetap bisa ngisi meskipun tanpa QR Code," katanya.
Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Sembari menunggu revisi aturan itu terbit, pemerintah akan mewajibkan kendaraan mobil melakukan pendaftaran secara digital terlebih dulu. Adapun pendaftaran dilakukan dengan menggunakan subsiditepat.mypertamina.id.
Adapun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat menyatakan bahwa spesifikasi kendaraan yang akan dilarang isi Pertalite menyasar pada kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cubicle centimeter (cc).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Habis Lebaran Isi Pertalite Wajib Daftar? Ini Kata Pertamina
