Warning! Kemnaker Tangani Puluhan Kasus PHK Massal di RI

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 15/05/2023 17:45 WIB
Foto: Para pekerja berpamitan kepada pemimpin mereka pada hari terakhir mereka bekerja di pabrik Taiwan Ty Hung di Kota Ho Chi Minh, Taiwan. (AFP via Getty Images/NHAC NGUYEN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, selama periode Januari-Mei 2023, Kemnaker telah menangani berbagai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)yang terjadi di berbagai sektor industri di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi membeberkan bahwa beberapa kasus yang ditangani mencakup PHK massal yang melibatkan ratusan pekerja/buruh di sebuah perusahaan manufaktur, serta PHK individu yang terjadi di berbagai sektor lainnya, seperti perbankan, ritel, dan jasa.

"Ada 33 laporan yang saat ini sudah dan sedang kita selesaikan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).


Adapun dari 33 kasus yang dicatatkan perselisihannya pada Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan diselesaikan melalui mekanisme mediasi, Anwar merinci, terdapat 2 kasus mengenai perselisihan kepentingan, 21 kasus mengenai perselisihan hak, 8 kasus mengenai perselisihan PHK, dan 2 kasus mengenai perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam satu perusahaan.

"Dari keseluruhan kasus di atas, terdapat 3 perselisihan yang dapat diselesaikan secara damai melalui perjanjian bersama. Selanjutnya dari 8 kasus PHK yang ditangani, terdapat 2 kasus PHK sepihak," ungkap Anwar.

Anwar menuturkan bahwa Kemnaker telah memberikan perhatian khusus, terutama pada kasus-kasus yang sebenarnya sudah selesai di tahap Pengadilan Hubungan Industrial, bahkan hingga tahap kasasi, namun belum jelas penyelesaiannya.

Selain itu, Kemnaker juga terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK. Hal ini untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam melakukan PHK.

"Secara keseluruhan, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh di Indonesia, termasuk di dalamnya hak-hak mereka terkait dengan PHK," ujar Anwar.

"Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video:: Badai PHK Guncang Pabrik Motor Listrik RI