4 Daerah Uji Coba Pembatasan Pertalite, Ini Alasan Pertamina
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) tengah melakukan uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite, pada empat wilayah di Indonesia yaitu Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Timika.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan bahwa uji coba pembelian Pertalite yang dilakukan saat ini bertujuan agar penyaluran subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.
Irto juga mengungkapkan uji coba yang dilakukan saat ini agar kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk BBM Pertalite yaitu sebesar 32,56 juta kilo liter (kl) tahun 2023 ini tidak kurang atau realisasi penyerapannya tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Prinsipnya pengaturan perlu kita lakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan Pemerintah," jelas Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (15/5/2023).
Dengan begitu, Irto mengimbau masyarakat yang hendak mendapatkan BBM Pertalite tanpa batasan bisa mendaftarkan kendaraannya melalui Program Subsidi Tepat MyPertamina.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya melalui subsiditepat.mypertamina.id," tambah Irto.
Irto menjelaskan, pembatasan pembelian BBM Pertalite ini dilakukan bagi yang belum mendaftar pada Program Subsidi Tepat MyPertamina. Pasalnya, saat ingin membeli BBM Pertalite, petugas akan melakukan scan QR Code untuk mendeteksi apakah konsumen sudah terdaftar atau belum.
Bila sudah mendaftar, maka menurutnya konsumen tidak dibatasi pembeliannya.
"Bagi yang sudah terdaftar, dapat membeli BBM Pertalite tanpa ada batasan. Proses untuk mendaftar dan mendapatkan QR Code juga sangat singkat," pungkasnya.
Meski begitu, pada dasarnya aturan mengenai pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite masih digodok pemerintah.
Pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi Perpres ini akan mengatur kriteria konsumen BBM Pertalite.
Irto pun menyebut saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi untuk pembatasan pembelian BBM Pertalite ini dirilis pemerintah.
"Secara paralel kita juga menunggu arahan Pemerintah untuk Revisi Perpres 191/2014," tandas Irto.
Sambil menunggu revisi Perpres No. 191 tahun 2014 ini tuntas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun mengizinkan Pertamina untuk melakukan uji coba pembatasan BBM Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya mengizinkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah memberlakukan maksimal pembelian volume untuk BBM jenis Pertalite. Hal ini dilakukan agar kuota Pertalite yang telah ditetapkan untuk wilayah tersebut dapat mencukupi hingga akhir tahun.
"Itu memang kami perbolehkan. Jadi artinya masing-masing daerah kan punya kuota masing-masing dan kami minta kepada daerah itu untuk mengamankan kuota tersebut. Jadi kami persilahkan mereka bagaimana mengatur supaya kuota itu cukup," ungkap Erika dalam Konferensi Pers Penutupan Posko RAFI 2023, Selasa (2/5/2023).
Oleh sebab itu, menurut Erika, pembatasan pembelian volume Pertalite ke masyarakat boleh saja dilakukan. Sekalipun, BPH Migas belum mengeluarkan aturan baku mengenai berapa maksimal pembelian untuk BBM bersubsidi ini.
"Intinya daerah itu boleh mengatur sepanjang aturan itu lebih ketat dan tidak boleh lebih longgar dari apa yang sudah dikeluarkan oleh BPH. Kan sampai sekarang kita belum mengeluarkan berapa maksimal pembelian, tapi kalau Daerah merasa bahwa itu perlu untuk menjaga kuotanya cukup sampai akhir tahun dipersilahkan," katanya.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pemerintah telah memasukkan sejumlah kriteria konsumen yang berhak untuk mengisi BBM Pertalite pada draft revisi Perpres tersebut.
"Di Perpres 191 kan Solar diatur yang berhak ini nelayan, petani, UMKM, transportasi yang baru akan kita atur melalui apa. Di draft yang baru ini juga Pertalite konsumen yang berhak kita usulkan diatur di situ sehingga yang berhak siapa," ujar Saleh dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).
Saleh optimistis dengan terbitnya aturan pembatasan Pertalite, nantinya penyaluran BBM bersubsidi ini dapat lebih tepat sasaran. Pasalnya, proses penyaluran BBM ini akan menggunakan sistem digitalisasi yang terintegrasi di setiap SPBU.
"Kami nunggu saja lah kita siap dengan program sekarang Insya Allah kita akan jaga tepat sasaran terutama melalui sistem digitalisasi jadi by name by address ini sangat penting mengawal subsidi tepat sasaran," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat mengatakan revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur mengenai kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Salah satunya dengan mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin.
"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin saat ditemui di Kantornya, Jumat (5/5/2023).
Seperti diketahui, implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau. Dalam draft aturan teranyar ini, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
(wia)