
Gerak Cepat Menteri Jokowi Kebut RUU PRT, Langsung Disahkan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia maju baru saja menyelesaikan rapat koordinasi percepatan pembentukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) sebagai rapat final sebelum RUU ini diajukan ke DPR RI. Rencananya, pengajuan akan dilakukan dalam 1-2 hari ke depan.
"Kita telah melakukan konsinyering beberapa waktu lalu selama bulan suci Ramadan, dan setelah hari raya Idulfitri, dan ini siap untuk diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut," ungkap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers mengenai UU PRT di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, pemerintah telah berkomitmen mendukung pembentukan RUU PRT, dan setelah itu pihaknya telah bekerja secara maraton, pemerintah juga membentuk gugus tugas yang melibatkan Kementerian/Lembaga dalam pembahasan RUU PRT.
"Berikutnya, akselerasi pembahasan di pemerintah diharapkan selesai hari ini, tadi sudah putus selesai, karena sebelumnya kita sudah lakukan konsinyering, dan dapat berjalan untuk ke tingkat selanjutnya," ujar Moeldoko dalam kesempatan yang sama.
Dia menuturkan, pemerintah telah melakukan dua hal penting dalam menyusun RUU PRT.
Pertama, komunikasi politik kepada DPR RI, khususnya kepada panja dan Badan Legislasi DPR RI, beserta seluruh jajarannya.
"Berikutnya, kita juga melakukan komunikasi publik, karena ini sangat penting. Kita tidak saja mengundang jaringan masyarakat sipil, tetapi kami juga melibatkan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU ini, sehingga nanti tidak ada lagi alasan bahwa ini tidak melibatkan masyarakat," pungkas dia.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Profesi Pekerja Rumah Tangga Mau Diatur UU, Ini Poinnya