PNS Sedih Nih! Uang Paket Data & Pulsa PNS Gak Naik di 2024

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
12 May 2023 11:15
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan uang paket data dan komunikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan diteken Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

PMK ini mengatur berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024," tulis Pasal 1 aturan tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).

Adapun, biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 tidak berubah dari sebelumnya, yakni sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000

Besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi
penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," ungkap PMK tersebut.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular