
Sri Mulyani Patok Uang Pulsa PNS di 2024, Tertinggi Rp400.000

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat tunjangan uang pulsa setiap bulan, dengan besaran yang bergantung pada golongan penerimanya.
Tunjangan pulsa PNS ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. PMK ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun, uang pulsa ini masuk dalam biaya paket data dan komunikasi yang dibagi menjadi dua kategori. Besaran biaya paket data dan komunikasi pada tahun 2024 dipastikan tidak berubah dari sebelumnya.
Pertama, pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan. Kedua, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.
Besaran yang sama juga berlaku pada 2022 dan 2023. Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," ungkap PMK tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Sedih Nih! Uang Paket Data & Pulsa PNS Gak Naik di 2024