
Heboh Ada SPBU Nakal di Bogor, Ini Tindakan Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Hal tersebut menyusul ditemukannya SPBU 34.16808 di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang diduga kerap menjual BBM solar subsidi ke perusahaan/industri.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak SPBU nakal di berbagai wilayah Indonesia. Utamanya jika terbukti menyelewengkan BBM bersubsidi. "Bila terbukti melanggar ketentuan bisa kita berikan sanksi tegas. Selain sanksi pidana itu sendiri," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Bahkan perusahaan tak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan pihaknya bakal mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar," tegas Joevan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," tambah Joevan.
Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 1,4 Juta KL BBM Subsidi Diselewengkan, Negara Rugi Miliaran!
