
Rencana Supermarket Boikot Migor Bikin Rusuh, Ini Kata KPPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa rencana supermarket yang akan memboikot pembelian dan penjualan minyak goreng di tingkat ritel telah membuat harga minyak goreng kemasan premium di pasaran saat ini mengalami kenaikan.
Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, berdasarkan hasil analisis KPPU terhadap perbandingan atau rasio harga input minyak goreng yaitu CPO dengan harga outputnya telah terjadi perbedaan harga atau tidak sesuai dengan nilai batasan wajar input output yang ada dalam industri minyak goreng. Di mana untuk harga inputnya terpantau sudah rendah, namun harga outputnya justru masih tinggi.
"Mulai dari bulan April atau setelah lebaran, setelah mulai adanya pemberitaan bahwa Aprindo akan melakukan boikot, harga minyak goreng mengalami kenaikan, ketika harga CPO sudah semakin turun. Kita lihat di bulan April (CPO) sudah mendekati di nilai Rp 13.000, namun harga minyak goreng tetap tinggi, harganya Rp 20.000," ungkap Mulyawan dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng, Rabu (10/5/2023).
Hal ini mengindikasikan bahwa industri atau pasar minyak goreng saat ini tidak efisien, tidak sesuai dengan nilai batasan wajar input dan output yang ada dalam industri tersebut, sehingga ada margin yang cukup besar.
Mulyawan mengatakan, kondisi diperparah dengan adanya sentimen di masyarakat ataupun sentimen pihak lain yang sengaja memanfaatkan isu pemberitaan boikot minyak goreng kemasan. Hal tersebut diduga akan menimbulkan tindakan seperti penimbunan minyak goreng ataupun memborong minyak goreng dengan anggapan mereka khawatir minyak goreng akan mengalami kelangkaan.
"Akibatnya, tentu saja ini bisa mengakibatkan kenaikan harga yang lebih tinggi lagi karena pasokan minyak goreng premium tidak lancar," ujarnya.
Untuk diketahui, lanjut dia, sampai dengan saat ini subsitusi minyak goreng kemasan sederhana Minyakita masih belum sempurna atau belum seimbang terhadap minyak goreng kemasan premium.
"Sehingga kami mengkhawatirkan apabila ini tidak diselesaikan, maka harga minyak goreng premium akan semakin meningkat, dan akhirnya akan mendorong juga kenaikan harga minyak goreng kemasan sederhana Minyakita. (Pada) akhirnya mungkin juga akan mendorong harga minyak goreng curah yang saat ini sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) oleh pemerintah yaitu sebesar Rp14.000 per liter," jelasnya.
Dengan demikian, KPPU menganalisis bahwa terdapat potensi kerugian konsumen sebesar Rp 457 miliar yang disebabkan karena tingginya harga minyak goreng. Sementara, sebenarnya harga input minyak goreng yaitu CPO sudah mengalami penurunan.
"Jadi masyarakat membayar minyak goreng dengan harga yang lebih mahal, dan ini bisa diperparah apabila Aprindo itu benar akan melaksanakan kebijakannya untuk mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen, atau tidak lagi menditribusikan minyak goreng premium di toko-tokonya," pungkasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article El Nino Mau Cengkram RI, Harga Minyak Goreng Bisa Ngamuk?