Menteri ESDM Beberkan Isi Aturan Pembatasan Pertalite

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
05 May 2023 16:50
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai revisi Perpres 191 tahun 2014 nantinya akan mengatur mengenai kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Misalnya seperti spesifikasi mobil berdasarkan pada cubicle centimeter (cc) mesin.

"Isi dari Perpres ini sendiri betul-betul ada kriteria, CC sekian, jenis sekian. Masuk juga tuh di Perpres, terus kemudian mobil yang tangki nya 100 tahu-tahu kok bisa ngisi 300 itu-itu yang mengambil hak orang lain. Mendudukkan sesuai dengan kepantasan," ujar Arifin saat ditemui di Kantornya, Jumat (5/5/2023).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya membeberkan draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan telah selesai.

Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas Ade Irwan mengatakan implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau. Dalam aturan teranyar ini, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 CC dan motor hanya sampai dengan 250 CC, CC di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Sementara, terkait dengan ada apa tidak penambahan atau usulan kebijakan baru, menurut Ade saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin Prakarsa Tuntas! Pembatasan Isi Pertalite Siap Jalan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular