Izin Prakarsa Tuntas! Pembatasan Isi Pertalite Siap Jalan?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
30 January 2023 11:47
Sejumlah warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Foto: Sejumlah warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pihaknya sudah merampungkan izin prakarsa atas Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Izin prakarsa itu berkenaan dengan rencana pemerintah menerapkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran khususnya untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) seperti RON 90 atau Pertalite.

"Izin prakarsanya sudah di Kementerian ini (ESDM), sebelumnya kementerian lain, saat pindah ada administrasi dalam proses termasuk draft juga sudah disampaikan yang berwenang," terang Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Senin (30/1/2023).

Yang jelas, kata Tutuka, untuk substansinya sudah final. Hanya saja wewenang atau keputusan resmi pemberlakuan penerima BBM subsidi tepat sasaran tersebut bukan dari Kementerian ESDM. "Substansi sudah final, itu kita belum mendapatkan wewenang atau keputusan resmi akan izin prakarsa yang ESDM," tandas dia.

Seperti yang diketahui, melalui revisi Perpres 191/2014, kelak pengguna BBM subsidi seperti Pertalite disesuaikan dengan mengacu pada kriteria kendaraan. Khususnya hanya kepada konsumen yang berhak saja.

Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap rencana untuk melakukan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite sesuai dengan kriteria dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat atau Februari 2023 ini.

"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu di check ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari-Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (9/1/2023).

Menurut Saleh saat ini proses revisi Perpres sendiri secara substansi telah selesai. Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.

"Jadi secara substansi sudah clear, tapi kan tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri dengan berbagai aspek. Sehingga bagusnya kita tunggu Perpresnya terbit itu saja yang bisa saya respon," kata dia.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Sudah Ada! Pembatasan Isi Pertalite Siap Jalan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular