
Sri Mulyani Atur Tarif Baru Sewa Lahan Borobudur, Berapa Sih?

Jakarta, CNBC Indonesia - Selain aturan masuk bagi wisatawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ternyata juga mengatur mengenai tarif sewa lahan di kawasan Borobudur Highland atau zona otoratif Borobudur, Purworejo, Jawa Tengah.
Sebagai catatan, Borobudur Highland dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur. BLU ini tidak berhubungan dengan area wisata Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.
Aturan mengenai sewa lahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan ini menetapkan bahwa tarif layanan sewa lahan kawasan Borobudur terdiri atas tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil, dan tarif service charge.
Adapun, tarif kompensasi dasar diatur sebesar Rp 11.000-62.000 per meter persegi lahan yang disewa per tahun. Kemudian, Sri Mulyani menetapkan tarif bagi hasil sebesar 3-4% pendapatan kotor penyewa lahan per tahun.
Menurut beleid tersebut, tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sendiri akan dikenakan terhadap salah satu tarif yang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi bagi negara. Sementara itu, tarif bagi hasil akan otomatis dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun ke 6 sejak kontrak kerja sama disepakati.
"Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan atau tarif kompetitor setempat," tegas aturan yang diteken Sri Mulyani pada 26 April 2023 tersebut, dikutip Jumat (5/5/2023).
Layanan sewa lahan nantinya akan ditetapkan oleh Direktur Utama BLU kawasan Borobudur tersebut. Lebih lanjut, Menkeu menetapkan tarif service charge sebesar biaya dasar service charge ditambah biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.
Menurut beleid ini, ada 3 faktor penyesuai untuk tarif service charge yang merupakan besaran persentase tertentu. Faktor yang dimaksud adalah mempertimbangkan jenis aset, lokasi lot, dan atau luas lot.
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan service charge, biaya dasar service charge, totalbluas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai akan ditetapkan oleh Direktur Utama BLU tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Ketok Tarif Masuk Borobudur Jadi Rp4.000-Rp15.000