
Berlaku Mei 2023, Ini Tarif Baru untuk Masuk Candi Borobudur

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan terkait tarif masuk obyek wisata Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Rincian harga ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lalu, berapa harga tiket masuknya?
Wisatawan domestik yang ingin masuk ke kawasan Candi Borobudur wajib membeli tiket yang dibanderol harga Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk. Harga ini berlaku mulai Mei 2023.
Namun, untuk wisatawan asing harga tiketnya masuknya lebih mahal.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis Pasal 12 PMK tersebut, seperti dikutip Kamis (4/5/2023).
Tiket masuk kendaraan
Wisatawan yang membawa kendaraan akan dikenakan tarif sebesar Rp5.000 hingga Rp25 ribu per sekali masuk.
Menurut PMK Nomor 42 Tahun 2023, semua tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek terkait, mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, hingga tarif kompetitor.
Meski demikian, tidak semua kegiatan di dalam kawasan Candi Borobudur dikenakan tarif. Tiket masuk tidak dikenakan untuk kegiatan kenegaraan, bantuan kemanusiaan, hingga acara internasional non komersial.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok Masuk Ancol Gratis, Simak Cara Pesan Tiketnya