Bu Sri Mulyani, Pegawai Kantoran Menanti Aturan Ini Lho!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 May 2023 16:45
Sri Mulyani dalam acara rapat koordinasi pembangunan pusat 2023 (Tangkapan layar youtube)
Foto: Sri Mulyani dalam acara rapat koordinasi pembangunan pusat 2023 (Tangkapan layar youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak fasilitas kantor alias pajak natura akan berlaku pada semester II-2023, seperti diatur dalam Peratruan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Namun hingga kini, terkait jenis dan nilai natura serta kriteria penerimanya seperti apa belum secara gamblang dijelaskan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri pernah mengungkapkan, akan menjelaskan terkait jenis dan nilai natura dan kriteria penerimanya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kendati demikian, hingga kini PMK tersebut juga belum terbit, padahal pengenaan pajak natura sudah berlaku sebentar lagi. CNBC Indonesia sudah mengkonfirmasi ke beberapa pihak terkiat perihal penerbitan PMK tersebut, namun belum ada jawaban.

Seperti diketahui, di pajak natura merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perarturan Perpajakan (HPP), dan dijelaskan bahwa:

"Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini," seperti dikutip Selasa (2/5/2023).

Di dalam UU HPP ditegaskan, biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan usaha, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Artinya, nilai natura atau pajak fasilitas kantor dapat menjadi komponen penghasilan bruto karyawan yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 atau PPh 26. Nilai natura itu juga menjadi komponen biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.

Sebagai konsekuensinya, penghasilan pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja akan meningkat. Pada gilirannya, lapisan wajib pajak tertinggi (tarif PPh Pasal 21 yang 35%) akan diterapkan.

Untuk itu, perusahaan harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penanggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja. Hal yang merepotkan jika PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai.

Cara Menghitung dan Menilai Pajak Natura

Dalam menghitung nilainya, wajib pajak harus memahami dulu definisi dari 'penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan'. Ada dua definisi imbalan yang diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2022.

Pertama, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Dalam hal ini yang dimaksud uang meliputi pula cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Kedua, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.

Intinya, untuk menghitung besaran natura mengacu pada nilai pasar. Sedangkan untuk kenikmatan, dihitung berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi imbalan. Namun seperti apa indikatornya belum jelas akan seperti apa. Oleh karena itu, bentuk natura/fasilitas apa saja yang dijadikan sebagai objek pajak, harus dijelaskan secara jelas, detail, dan eksplisit tercantum di dalam PMK.

Walaupun PP Nomor 55/2022 telah menjelaskan beberapa hal terkait tata cara penilaian natura/kenikmatan sebagai objek pajak, namun masih diperlukan penjelasan yang lebih detail agar tidak membingungkan Wajib Pajak, baik pemberi kerja maupun karyawan.

Adanya positive list tersebut akan memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP) mengenai apa saja natura yang harus dihitung, dibayar dan dilaporkan pajaknya. Lewat positive list dapat mencegah adanya ruang lingkup natura.


(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Utak-Atik Aturan Pajak Penghasilan, Apa Nih Yang Berbeda?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular