Pegawai Siap-siap, Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak!
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
07 July 2023 06:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak terhadap fasilitas kantor atau natura 1 Juli lalu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.