Tanpa QR Code, Pembelian BBM Pertalite Kini Sudah Dibatasi!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 02/05/2023 12:08 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau agar konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite (RON 90), untuk segera mendaftar pada Program Subsidi Tepat di aplikasi atau situs MyPertamina.

Pasalnya, saat ini tengah dilakukan uji coba pembatasan pembelian BBM Pertalite di beberapa wilayah.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, saat ini memang belum ada aturan baku mengenai maksimal pembelian untuk BBM jenis Pertalite bagi masyarakat umum. Namun, Pertamina tengah melakukan uji coba untuk pembatasan pembelian Pertalite di beberapa daerah.


Dia mengatakan, di beberapa wilayah yang sedang dilakukan uji coba, masyarakat yang ingin membeli Pertalite tanpa menggunakan QR Code atau yang belum mendaftar Program Subsidi Tepat pada MyPertamina, akan dibatasi jumlah volume pengisian bensinnya. Meski demikian, ia tidak merinci besarannya.

"Saat ini belum ada pengaturan maksimal pembelian Pertalite. Pertamina melakukan uji coba, jika tanpa QR Code ada batasan maksimalnya, sementara kalau pakai QR Code sesuai kebutuhan mereka," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, Selasa (02/05/2023).

Oleh sebab itu, menyusul rencana penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran, ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran. Adapun pendaftaran sendiri bisa dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

"Prinsipnya, pengguna kita harapkan mendaftar menuju ke Subsidi Tepat. Sudah dimulai (uji coba) di beberapa daerah. Di antaranya Bengkulu, Babel," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah rupanya telah memberlakukan maksimal pembelian untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Temuan CNBC Indonesia di suatu SPBU, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp 400 ribu per hari.

SPBU yang dimaksud tersebut berlokasi di Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan petugas SPBU yang berjaga, kebijakan ini sudah berjalan di beberapa SPBU di kota tersebut.

Bahkan menurut petugas itu, terdapat SPBU yang memberlakukan maksimal pembelian Pertalite Rp 70 ribu per hari untuk kendaraan roda dua atau motor. Namun ia tidak merinci SPBU yang dimaksud.

"Mohon maaf di sini maksimal Rp 400 ribu per hari untuk mobil. Malah sudah ada yang menerapkan maksimal Rp 70 ribu untuk motor di sebelah sana," kata petugas itu dikutip Selasa (2/5/2023).

Tak jauh dari Salatiga, pengaturan maksimal untuk pembelian BBM jenis Pertalite rupanya juga telah diberlakukan di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Bahkan, nilainya dibatasi hanya Rp 150 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Eko (38), salah satu warga Temanggung mengaku kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak tiga bulan lalu. Menurutnya, konsumen yang membeli Pertalite tanpa QR Code MyPertamina hanya dilayani maksimal Rp 150 ribu per hari.

"Rata-rata di SPBU Temanggung maksimal Rp 150 ribu per hari untuk mobil. Ini berlaku bagi konsumen yang membeli Pertalite tanpa QR Code," ujarnya.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite di wilayah Temanggung dan Salatiga. Pasalnya, uji coba pembatasan Pertalite belum diberlakukan di dua kota tersebut.

"Uji coba (pembatasan) Pertalite belum ada di 2 kota tersebut dan untuk stok aman untuk wilayah tersebut," ujar Irto kepada CNBC Indonesia Selasa (2/5/2023).

Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Sembari menunggu revisi aturan itu terbit, pemerintah akan mewajibkan kendaraan mobil melakukan pendaftaran secara digital terlebih dulu. Adapun pendaftaran dilakukan dengan melalui Program Subsidi Tepat pada situs MyPertamina.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 1 Agustus, Harga Pertamax Cs Turun Rp 200 Per Liter