
Kemenperin 'Senggol' Rencana Impor Darurat KRL, Bilang Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana impor KRL kembali mengemuka dengan istilah baru 'impor darurat'. Pencetus awalannya ialah Kementerian BUMN, namun uniknya Kementerian Perindustrian justru dengan tegas menolak rencana tersebut.
Bahkan, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mempertanyakan istilah baru impor darurat itu.
"Kita tidak mengenal istilah impor darurat. Sekali lagi seperti yang disampaikan Menteri Perindustrian Pak Agus Gumiwang, kita berpijak pada kesepakatan rapat koordinasi sama Menko Marinves, Menperin, bahwa hasil reviu BPKP yang jadi patokan. Jadi sama BPKP merekomendasikan hal tertentu, itu yang kita ikuti," katanya di kantor Kemenperin, Jumat (28/4/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengeluarkan rekomendasi hasil kajian dalam polemik impor KRL, hasilnya meminta pihak terkait untuk membatalkan rencana impor dan lebih memilih menggunakan produk dalam negeri, dalam hal ini INKA.
Kemenperin mengikuti hasil kajian tersebut sebagai pegangan. Febri menyebut Kemenperin bisa saja mendukung impor jika hasil BPKP menunjukkan hasil kajian yang berbeda.
![]() TANJUNG PRIOK, JAKARTA, JAN-06 : Workers lowered a series of electric train from Japan upon arrival at Tanjung Priok Port, Jakarta, on January 06,2016. A total of 18 units to serve commuter KRL Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang and Bekasi arrived at Tanjung Priok Port, marking the end of the procurement program trains 120 PT KAI Commuter Jabodetabek 2015. (Photo by Dasril Roszandi/NurPhoto) (Photo by NurPhoto/NurPhoto via Getty Images) |
"Iya, gitu. Jadi ada di reviewnya seperti apa. Nah, kalau ada yang membuat istilah impor darurat, tanyakan ke beliau lah. Kita gak ngerti impor darurat itu ada nggak sih di peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Hingga kini pembahasan mengenai impor KRL ini masih memanas. Namun, belum ada pembicaraan terbaru mengenai impor darurat, termasuk klaim Febri, belum ada komunikasi dengan Kementerian BUMN.
"Sepengetahuan kami belum ada," cetusnya.
Keputusan Menperin menjadi salah satu kunci terjadinya impor. Jika Kemenperin tidak mengeluarkan rekomendasi, maka impor KRL ini tidak berjalan. Hingga kini, rekomendasi itu belum keluar juga.
"Secara prosedur kami mengeluarkan rekomendasi, Kemendag mengeluarkan PI (Persetujuan Impor)," sebut Febri.
Sebelumnya, ide impor darurat KRL bekas Jepang dicetuskan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Alasan rencana ini dicetuskan karena BPKP tidak memberikan rekomendasi impor KRL bekas sedangkan kebutuhan KRL tambahan perlu dilakukan mengingat lonjakan jumlah penumpang.
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengakui adanya penumpukan penumpang KRL di jam-jam sibuk, seperti pukul 6 hingga 8 pagi dan 17 hingga 18 sore. Lantas, impor KRL bersifat mendesak dan harus segera dilakukan untuk menyelesaikan lonjakan penumpang yang di luar ekspektasi pemerintah ini.
"Kita lihat penumpukan di peak hour jam 6-8 pagi sama jam 5-6 sore itu tinggi sekali. Kita mungkin 10-12 trainset. Kita lagi diskusi," ungkapnya kepada wartawan di di Gedung DPR, Rabu (12/4/2023).
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Impor KRL Bekas Jepang: Kemenhub Yes, Kemenperin No
