Catat! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 28 April-1 Mei 2023

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 28/04/2023 10:22 WIB
Foto: Suasana kemacetan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu (AFP via Getty Images/ADITYA AJI).

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor Bogor akan memberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mulai Jumat (28/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Pengumuman itu disampaikan via akun Instagram @tmcpolresbogor.

Seperti diketahui, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.




"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak diberlakukan hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB s/d Hari Senin Pukul 24.00 WIB," tulis @tmcpolresbogor.

Bagi kendaraan yang ber-TKNB/ber-plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas.

"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan," demikian pesan @tmcpolresbogor.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kota Bogor Gempa 4,1 M, Terasa di Kabupaten Bogor Hingga Depok