MARKET DATA

Catat! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 28 April-1 Mei 2023

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
28 April 2023 10:22
Catat! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 28 April-1 Mei 2023
Foto: Suasana kemacetan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu (AFP via Getty Images/ADITYA AJI).

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor Bogor akan memberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mulai Jumat (28/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Pengumuman itu disampaikan via akun Instagram @tmcpolresbogor.

Seperti diketahui, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.



"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak diberlakukan hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB s/d Hari Senin Pukul 24.00 WIB," tulis @tmcpolresbogor.

Bagi kendaraan yang ber-TKNB/ber-plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas.

"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan," demikian pesan @tmcpolresbogor.

(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025


Most Popular
Features