
Catat! Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku 28 April-1 Mei 2023
Tim Redaksi, CNBC Indonesia
28 April 2023 10:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Resor Bogor akan memberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mulai Jumat (28/4/2023) hingga Senin (1/5/2023). Pengumuman itu disampaikan via akun Instagram @tmcpolresbogor.
Seperti diketahui, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
"Pemberlakuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak diberlakukan hari Jumat Mulai Pukul 14.00 WIB s/d Hari Senin Pukul 24.00 WIB," tulis @tmcpolresbogor.
Bagi kendaraan yang ber-TKNB/ber-plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukan ganjil genap akan diputarbalikkan oleh petugas.
"Pengguna jalan diharapkan mematuhi petugas di lapangan," demikian pesan @tmcpolresbogor.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Liburan? Waspada Ada Ganjil Genap di Puncak Hingga Minggu
Most Popular