Tak Patuhi Aturan THR, 669 Perusahaan Diadukan ke Posko THR

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 17/04/2023 10:45 WIB
Foto: Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta CNBC Indonesia - Ratusan perusahaan diadukan karena tak memenuhi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Di mana, batas akhir pembayaran THR tahun ini sudah lewat.

Sebagaimana ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah harus dibayar pada H-7 Lebaran 2023 atau 15 April 2023 jika mengacu pemerintah di mana Hari Raya Idulfitri diprediksi bertepatan pada 22-23 April tahun ini. 

Menurut Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sudah ada 938 layanan aduan.


Jumlah itu merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko Satgas THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari:

- 468 aduan THR tidak dibayarkan

- 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan

- dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, di Jakarta (17/4/2023).

Berikut rincian aduan di Posko THR Lebaran 2023:

- Provinsi Aceh terdapat 3 aduan

- Provinsi Sumatra Utara (16)

- Sumatra Barat (16)

- Riau (16)

- Jambi (8)

- Sumatra Selatan (17)

- Bengkulu (0)

- Lampung (3)

- Kepulauan Bangka Belitung (4)

- Kepulauan Riau (12)

- DKI Jakarta (312)

- Jawa Barat (217)

- Jawa Tengah (106)

- DIY (25)

- Jawa Timur (52)

- Banten (76)

- Provinsi Bali terdapat 4 aduan

- NTB (2)

- NTT (1)

- Kalimantan Barat (4)

- Kalimantan Tengah (4)

- Kalimantan Selatan (9)

- Kalimantan Timur (8)

- Kalimantan Utara (1)

- Sulawesi Utara (1)

- Sulawesi Tengah (4)

- Sulawesi Selatan (9)

- Sulawesi Tenggara (3)

- Gorontalo (1

- Sulawesi Barat (0)

- Maluku (1)

- Maluku Utara (1)

- Papua (2)

- Papua Barat (0).

"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Anwar.

Selain harus dibayarkan H-7 Lebaran, Menaker juga telah menetapkan, THR 2023 ini wajib dibayar penuh tidak boleh dicicil. Jika tidak dibayarkan maka siap-siap mendulang sanksi dari pemerintah.

Dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sanksi yang diberikan berupa denda.

Pada Pasal 10 ayat 1 ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker