
Perang Rusia Jadi Biang Kerok Aduan THR Jateng Tinggi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis, per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB, jumlah aduan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 mencapai 1.394 aduan, melibatkan 992 perusahaan.
Terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan.
Dari sisi sebaran aduan terbanyak adalah DKI Jakarta (455), disusul Jawa Barat (322), dan Jawa Tengah (147).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Tengah Mumpuniati menjelaskan, salah satu pemicu tingginya aduan terkait THR di Jawa Tengah hingga di posisi ketiga terbanyak RI adalah jumlah kanal aduan yang sekarang lebih banyak dan lebih mudah diakses semua orang.
"Aduan terbanyak terkait THR yang dibayarkan bertahap. Kondisi ini dikarenakan perusahaan kesulitan keuangan karena order turun efek dari Covid, ditambah perang Rusia," kata Mumpuniati kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/4/2023).
"Rata-rata perusahaan orientasi ekspor Amerika dan Eropa," tambahnya.
Menurut Mumpuniati, pihaknya mulai tanggal 3 April 2023 sudah membuka Posko Aduan THR.
Aduan THR bisa disampaikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan, lalu ada Posko Layanan Disnakertrans Jawa Tengah.
"Juga bisa lewat WA atau telepon, ada juga pengaduan langsung ke Gubernur lewat Lapor Gub. Bisa juga datang langsung ke kantor," katanya.
"Per saat ini (pukul 13.00 WIB) aduan untuk Jateng (lewat Posko THR Kemnaker) ada 107 aduan. Lalu, lewat Posko Jawa Tengah per saat ini (13.30 WIB) ada 149 aduan dan baru bertambah 12, sehingga 161 aduan," jelasnya.
Menurut Mumpuniati, dari ratusan aduan tersebut, ada juga yang hanya sebagai layanan konsultasi terkait ketentuan THR berlaku. Ada juga aduan oleh mahasiswa magang dan menanyakan hak THR-nya.
"Aduan yang masuk dari sehari sebelumnya sampai pukul 12.00 WIB hari ini, bisa kita langsung tangani. Tapi yang masuk di atas itu kita tindak lanjut besoknya," jelas dia.
Dari hasil temuan tindak lanjut aduan, Mumpuniati menjelaskan, sejumlah perusahaan memang tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan.
"Ada yang statusnya sedang PKPU, ada yang perusahaannya memang benar-benar tak mampu bayar sekaligus. Seperti perusahaan tekstil dengan tenaga kerja 20.000 orang. Jika harus bayar THR katakanlah UMK di sini Rp3.000.000, sudah berapa miliar kan," katanya.
Memang, kata dia, perusahaan yang banyak diadukan terkait THR di Jawa Tengah adalah industri tekstil dan produk tekstil.
"Ada perusahaan yang ordernya tinggal 20%. Namun mereka memutuskan tak PHK tapi THR tak dibayar lunas sekaligus. Namun karena tak sepakat dengan pekerja maka jadi masuk ke aduan," pungkas Mumpuniati.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! THR Lebaran 2023 Paling Lambat Cair Tanggal Segini
