Kok Bisa Pemerintah Ngutang Rp 344 M ke Bos Minyak Goreng?

Martya Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 14/04/2023 14:50 WIB
Foto: Stok Minyakita di pasaran terpantau kosong, banyak kios-kios di pasar yang memilih untuk tidak menyetok minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah tersebut, lantaran mereka dipaksa harus membeli secara bundle atau sekaligus dengan merek lainnya. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Pemerintah diam-diam masih ngutang ratusan miliar rupiah ke pengusaha terkait program minyak goreng murah tahun lalu.

Uang pembayaran selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program minyak goreng satu harga pada tahun 2022 lalu milik Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar yang sampai tertahan di pemerintah.

Biang kerok dari nyangkutnya pembayaran rafaksi dari program minyak goreng satu harga tersebut karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 3 tahun 2022 yang menyebutkan pembayaran silsilah harga akan dibayarkan 17 hari setelah program itu selesai (31/1/2022) dibatalkan dan diganti dengan Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 


Beleid baru tersebut seakan telah membatalkan peraturan yang ada sebelumnya terkait rafaksi. Padahal, program telah dijalankan.

Menurut Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, pemerintah tetap harus membayarkan biaya selisihnya sebagaimana yang tertuang dalam Permendag nomor 3 tahun 2022.

"Permendag 6 muncul, memang yang Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya," ujar Roy saat ditemui awak media, Kamis (13/4/2023).

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan justru menyebut pihaknya tidak bisa memberikan surat hasil verifikasi rafaksi kepada BPDPKS, sebagai penanggung jawab dana rafaksi, sebab Permendag nomor 3 tahun 2022 tersebut sudah dibatalkan, dan malah meminta pihak Aprindo untuk menggugat Permendag nomor 6 ke PTUN.

"Saya dengar di rapat dengan DPR, Menteri Perdagangan itu bilang takut untuk mencairkan karena aturannya sudah tidak ada. Kedua, dia malah meminta untuk kami gugat ke PTUN baru dia mau kasih surat verifikasinya itu ke BPDPKS sehingga rafaksi bisa dicairkan," ujar Roy sembari memperdengarkan bukti rekaman pernyataan Zulkifli Hasan dalam rapat dengan Komisi VI DPR.

Menanggapi hal itu, Roy justru mengatakan pihaknya tidak ingin menempuh jalur hukum. "Kalau bisa kan kita nggak mau langkah hukum yah, karena kan ini bukan duit APBN, bukan korupsi, tapi real hak kita aja. Kalau masalahnya Permendag harusnya dia bisa revisi, dia takut kalau itu aturan sebenarnya bukan dia yang bikin," tuturnya.

Roy menyampaikan keheranannya, mengapa utang rafaksi yang harus dibayar pemerintah tak kunjung dibayarkan. Padahal, uang rafaksi itu tidak dibiayai oleh APBN, melainkan uang pungutan ekspor CPO dari eksportir kelapa sawit yang ada di BPDPKS.

"Pembayaran rafaksi tidak lewat APBN, tapi lewat BPDPKS, uangnya bukan APBN, dari ekspor CPO, tarif ekspor CPO, jadi uangnya swasta bukan APBN. Jadi dengan kata lain kita minta untuk bayar aja, sampai hari ini belum dibayar. Tidak fair saat kita patuhi aturan tapi nggak tahu kapan dibayar dan diselesaikan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Aprindo Setyadi Surya menyatakan BPDPKS telah memiliki uang untuk membayarkan rafaksi, dan sudah siap untuk disalurkan. Akan tetapi, BPDPKS sampai dengan saat ini masih menunggu surat verifikasi dari Kemendag.

"Dananya sudah tersedia tinggal surat verifikasi aja. Tinggal tunggu surat rekomendasi hasil verifikasi aja," ungkap Setyadi.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri