
Diminta Ambil 11% Saham Vale, MIND ID: Gak Punya Arti Apa-Apa

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang MIND ID atau PT Mineral Industri Indonesia (Persero) didorong untuk segera mengambil alih 11% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Pengambilalihan 11% saham ini terkait dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale kepada Indonesia, sebelum Vale mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Adapun kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia ini baru sebesar 40,7%, termasuk saham yang telah dimiliki MIND ID sebesar 20%.
Kendati demikian, MIND ID ternyata kurang menyambut baik rencana pengambilalihan 11% saham Vale ini, mengapa?
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengungkapkan bahwa jika MIND ID mengambil alih saham Vale sebesar 11%, maka ini tidak berarti apa-apa bagi perusahaan.
Pasalnya, bila ditambah 11%, maka kepemilikan MIND ID di Vale "hanya" 31%, masih lebih rendah dibandingkan kepemilikan asing di perusahaan asal Brasil ini.
Saat ini mayoritas saham Vale kini dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%. Kalaupun kepemilikan saham keduanya berkurang 11%, maka artinya saham asing di Vale masih tetap akan lebih tinggi dibandingkan MIND ID. Adapun 20,7% merupakan saham milik publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Mereka (VCL dan Sumitomo) masih di atas porsi daripada kepemilikannya kita. Jadi ya kita punya (tambahan) 11% sebenarnya tidak punya arti apa-apa," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Apalagi, lanjutnya, Vale memiliki kebijakan untuk tidak membagikan keuntungannya melalui dividen hingga 2027 mendatang. Dengan demikian, belum akan ada keuntungan bagi MIND ID bila mengambil 11% saham ini.
"Nah padahal Vale punya kebijakan untuk tidak membagikan keuntungannya dalam bentuk deviden sampai 2027. Lu mau gak punya investasi, tapi sampai 2027 tidak ada pembagian keuntungan, jadi kita harus buat apa?" tuturnya.
Namun demikian, menurutnya pihaknya akan mempertimbangkan bila tambahan kepemilikan saham lebih besar lagi, setidaknya 20%.
"Jadi kalau saya ditanyain MIND ID punya kemampuan nggak untuk beli 11%. Untuk 11% kita nggak mau, tapi kalau untuk beli 20% atau lebih dari 20% kita mau," jelasnya.
Perlu diketahui, selama 55 tahun Vale beroperasi di Indonesia sejak 1968 lalu, nyatanya hingga kini mayoritas saham Vale masih dikuasai asing. Mayoritas saham Vale kini dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Adapun saham murni Indonesia "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia. Sehingga, total saham yang dipegang dalam negeri baru sebesar 40,7%.
Sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan asing harus melepas (divestasi) 51% sahamnya kepada pihak Indonesia, sebelum melakukan perpanjangan KK.
Dengan demikian, Vale masih memiliki "utang" divestasi saham ke Indonesia sekitar 11%. Setelah itu terealisasi, maka Vale kemungkinan besar baru bisa mendapatkan perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2025 mendatang.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Susul Freeport & Rokan, Kontrak Vale Diminta Dikuasai Negara
