Baru Deal Proyek Rp 67 Triliun, Vale Masih Ada 'Utang' ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) baru saja mendapatkan kepastian investasi oleh perusahaan otomotif asal Amerika Serikat, Ford Motor Co, dan perusahaan nikel asal China, Zhejiang Huayou Cobalt, untuk pembangunan proyek smelter nikel senilai US$ 4,5 miliar atau sekitar Rp 67,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.000 per US$).
Adapun proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) ini berlokasi di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Smelter ini akan memproduksikan 120 ribu ton per tahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Mengutip Reuters, Kamis (30/03/2023), Vale dan Huayou menargetkan pembangunan konstruksi smelter ini akan dimulai pada November mendatang, sehingga operasional smelter diharapkan bisa terwujud pada 2026.
Vale akan memegang 30% saham di proyek smelter ini, sementara sisanya akan dikendalikan oleh Ford dan Huayou.
Perjanjian final investasi pembangunan smelter HPAL ini memang bisa menjadi salah satu upaya Vale untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR), terutama ketika perusahaan ingin mendapatkan perpanjangan Kontrak Karya (KK) yang akan berakhir pada 2025 mendatang, tepatnya 28 Desember 2025.
Seperti diketahui, salah satu syarat perpanjangan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yaitu dengan melakukan hilirisasi tambang di Tanah Air, salah satunya dengan membangun proyek smelter.
Meski demikian, Vale masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah lainnya yang harus dituntaskan jika perusahaan ingin mendapatkan perpanjangan operasional menjadi IUPK setelah 2025. Salah satu pekerjaan rumah yang tak kalah penting yaitu terkait penyelesaian divestasi kepada Indonesia.
Pasalnya, selama 55 tahun Vale beroperasi di Indonesia sejak 1968 lalu, nyatanya hingga kini mayoritas saham Vale masih dikuasai asing. Mayoritas saham Vale kini dimiliki Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.
Adapun saham murni Indonesia "hanya" 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia. Sehingga, total saham yang dipegang dalam negeri baru sebesar 40,7%.
Sesuai amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), perusahaan asing harus melepas (divestasi) 51% sahamnya kepada pihak Indonesia, sebelum melakukan perpanjangan KK.
Dengan demikian, Vale masih memiliki "utang" divestasi saham ke Indonesia sekitar 11%. Setelah itu terealisasi, maka Vale kemungkinan besar baru bisa mendapatkan perpanjangan KK menjadi IUPK.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi.
"Saya kira sebelum ada perpanjangan operasi PT Vale dengan IUPK, maka harus dipastikan terlebih dahulu kewajiban divestasi saham PT Vale sesuai UU Minerba terlaksana. Apabila kewajiban divestasi sesuai UU Minerba ini tidak terlaksana, maka secara hukum pemberian perpanjangan operasi dengan IUPK tidak dibenarkan," jelas Redi kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/3/2023).
Dia mengatakan, Vale belum layak mendapatkan perpanjangan KK menjadi IUPK bila belum mendivestasikan sahamnya sesuai dengan UU Minerba.
Redi menilai, divestasi yang bisa dilakukan oleh PT Vale bisa seperti skema yang sebelumnya dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Yang mana, mayoritas saham PT Freeport Indonesia akhirnya resmi dimiliki oleh Indonesia pada 2018 ketika akan memperpanjang masa operasional tambang menjadi IUPK.
Kontrak Karya Freeport sebenarnya berakhir pada 2021, namun akhirnya resmi mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK setelah melakukan divestasi dan akhirnya mayoritas saham yakni 51,23% dikuasai Indonesia, dalam hal ini melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Freeport pun mengantongi IUPK 2 x 10 tahun hingga 2041 mendatang.
"Iya (belum layak diperpanjang). Divestasi saham itu perintah UU Minerba sebagaimana PT Freeport mendivestasikan sahamnya sebelum mendapatkan IUPK," tandasnya.
Kabar terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyinggung nasib kelanjutan Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang akan berakhir pada 2025 mendatang.
Presiden Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitungnya. Jokowi beralasan, pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
"Vale masih dalam proses kalkulasi, dalam proses perhitungan dari Kementerian yang terkait dan segera diumumkan. kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara," katanya kepada wartawan usai jajal kereta api menuju Rammang-Rammang dari Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023).
Saat ditegaskan apakah kelanjutan operasional Vale bakal diperpanjang, Presiden masih belum bisa memastikan karena masih dalam proses kalkulasi perhitungan.
"Belum diputuskan, masih dalam kalkulasi kajian perhitungan," tegasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Bikin Heboh Pabrik Nikel di Morowali Meledak, Ini Kata ESDM..
(wia)