
Tok! Ratusan PNS Langgar Kode Etik, Paling Banyak Selingkuh

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan 217 pelanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2022. Paling banyak jenis pelanggaran yang dilaporkan terkait perselingkuhan.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, dari total 217 ASN yang dilaporkan itu, yang telah diselesaikan laporannya terhadap sebanyak 169 orang, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
Dari total 169 ASN yang dilaporkan itu, sebanyak 50 ASN telah terbukti melanggar sehingga diberikan rekomendasi dari KASN terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses lebih lanjut sesuai kesalahannya.
"Terdapat 217 ASN yang dilaporkan. 119 laporan tidak terbukti melanggar, kemudian 50 laporan mendapat rekomendasi," kata Agus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (12/4/2023).
Dari total 50 laporan yang telah memperoleh rekomendasi dari KASN karena terbukti adanya pelanggaran, sebanyak 29 laporan kata Agus telah ditindaklanjuti oleh PPK, sedangkan sisanya, sebanyak 21 laporan yang telah mendapat rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh para PPK tempat ASN itu bekerja.
"29 rekomendasi atau 58% telah ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaiannya," ucap Agus.
Adapun jenis pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang dilaporkan dan telah terbukti dilanggar oleh sebanyak 50 ASN itu paling banyak akibat perselingkuhan dengan jumlah pelanggar sebanyak 23 orang. Setelahnya adalah perbuatan sewenang-wenang sebanyak 6 ASN.
Selain itu ada pula yang terkait dengan masalah rumah tangga sebanyak 5 orang, perbuatan tercela sebanyak 4 orang yang melakukan, menerima gratifikasi atau suap sebanyak 3 orang, penipuan 3 orang, pembiaran terhadap pelanggaran 2 orang, konflik kepentingan 2 orang, pungutan liar 1 orang, dan perbuatan tidak menyenangkan 1 orang.
Dari sisi pelaku pelanggaran, berdasarkan jabatan ASN nya kata dia paling banyak merupakan pejabat fungsional sebanyak 16 ASN, pelaksana 11 ASN, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebanyak 9 ASN, pengawas 6 ASN, Administrator sebanyak 5 ASN, dan Kepala Wilayah sebanyak 3 ASN
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banyak Pelanggaran PNS Saat Pileg-Pilkada, Ini Biang Keroknya