Ini 8 Modus Pelanggaran ASN di Pemilu, Ada Soal Bansos!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
06 February 2024 20:05
9 Perilaku PNS Ini Dilarang Keras Saat Pemilu 2024
Foto: Infografis/9 Perilaku PNS Ini Dilarang Keras Saat Pemilu 2024/aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan 8 modus yang kerap dilakukan oleh ASN dalam melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu. Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan modus pertama yang dilakukan adalah sosialisasi di media sosial.

"Tangan kita itu sangat terampil, tapi kita bisa terpeleset," kata Agus dalam paparannya di acara rapat koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Selasa, (6/2/2024).

Agus melanjutkan modus pelanggaran terbuka prinsip netralitas yang kerap ditemui adalah ASN yang mempengaruhi rekan dan masyarakat terkait pilihan politik. Lalu yang ketiga, kata dia, adalah bantuan sosial dengan dana APBN/APBD dengan motif politik. "Kemudian ada bantuan sosial menggunakan APBN atau APBD dengan motif politik," kata dia.

Agus menuturkan modus pelanggaran yang dilakukan ASN selanjutnya adalah memfasilitasi sosialisasi peserta pemilu dalam bentuk kunjungan, syukuran atau silaturahmi. Modus kelima, kata dia, adalah menjadi tim penyusun visi-misi peserta pemilu.

Lalu nomor 6 menghadiri acara hari ulang tahun partai politik. Ketujuh memfasilitasi dukungan pembentukan organisasi sayap pemenangan pemilu dan terakhir dukungan dana untuk kegiatan peserta pemilu.

"Variasinya luar biasa, dan banyak ASN yang tidak sadar melakukan itu, jadi ini hal-hal yang perlu dicermati agar kita tidak terpeleset," kata dia.

Agus mengatakan pada gelaran Pemilu 2024 ini, KASN menemukan pelanggaran netralitas ASN terjadi di sejumlah wilayah, dengan 5 provinsi yang paling menonjol. Dia mengatakan 5 provinsi itu di antaranya adalah Sulawesi Selatan (45 kasus), Sulawesi Tenggara (29 kasus), Jawa Tengah (22), Sulawesi Barat (20) dan Sulawesi Tengah (8).

Selain itu, Agus mengatakan sejauh ini ada 13 ASN yang dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Lima ASN yang dipecat itu memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT); 3 pelaksana; 2 administrator; 2 lurah/camat; dan 1 fungsional. Tiga belas ASN itu dipecat karena terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik. "Ini bukan main-main, ini serius," kata dia.

Agus mengatakan KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN pada 2024 akan mencapai 10 ribu pelanggaran atau naik 5 kali lipat dibandingkan Pemilu 2020. Prediksi itu bertumpu pada pelanggaran ASN yang terjadi pada 2020 yang sebanyak 2.304 kasus, padahal Pemilu hanya dilakukan di 270 daerah. Dengan Pemilu yang diadakan di 548 daerah, KASN memprediksi pelanggaran netralitas ASN akan ikut membengkak.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Cek Formasi & Jadwal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular