
Wah, PNS-TNI-Polri Bisa Punya Rumah-Apartemen di Jantung IKN!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara bisa dimiliki oleh perorangan. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat internal yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/4/2023).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan, ada dua hal yang diputuskan dalam rapat. Pertama, diperbolehkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tinggal di hunian tapak, tidak hanya tinggal di hunian vertikal (apartemen). Kedua baik hunian vertikal maupun tapak diperbolehkan untuk dimiliki.
"Rumah tapak itu bisa sekali lagi dimiliki, demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70% yang akan tetap dimiliki negara dan 30% ditawarkan ke ASN, TNI, Polri," kata Suharso saat memberikan keterangan pers.
Wakil Ketua Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan, proporsi kepemilikan apartemen pemerintah di KIPP mencapai 70% itu tidak bisa diperjualbelikan, sedangkan 30% lainnya bisa ditawarkan.
"30% bisa dimiliki ASN maupun pekerja hankam (pertahanan dan keamanan) maupun masyarakat umum. Dan ini sudah kami atur, kata Dhony.
Nantinya, Otorita IKN akan membuka penawaran setelah infrastruktur bangunan terbangun, bersama sarana dan prasarana.
Adapun alasan 70% hunian di kawasan KIPP tidak bisa diperjualbelikan supaya ASN hingga TNI dan Polri yang bertugas tetap dekat dengan lokasi tempat pekerja. Selain itu, tidak ada pensiunan yang tinggal pada jantung IKN itu.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Buka-Bukaan Menko AHY Soal Rencana Presiden Prabowo Bangun IKN