Transaksi Rp349 T Kemenkeu

Terkait Transaksi Rp349 T, PNS Non Kemenkeu Ada yang Dipecat!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 12/04/2023 12:00 WIB
Foto: Agung Pambudhy/ Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menindaklanjuti para pegawainya yang menerima aliran dana dari transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Meski tak terbukti secara langsung ikut beraktivitas dalam transaksi itu.

Sri Mulyani menjelaskan, data ini termasuk ke dalam bagian 65 surat yang diserahkan PPATK ke Kementerian Keuangan dari total 300 surat dalam periode 2009-2023. Nilai total transaksi itu sebanyak Rp 253,56 triliun dengan aktivitas transaksi dilakukan oleh perusahaan yang ada di bawah kewenangan pemeriksaan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.


"Ini terdiri dari 65 surat. Menurut surat PPATK tidak terdapat transaksi yang terkait pegawai Kementerian Keuangan tapi ini menyangkut tugas Kemenkeu dari sisi perpajakan, baik pajak maupun bea cukai," ujar Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).

"Jadi Rp 253 triliun tidak menyangkut pegawai Kemenkeu tapi tugas Kemenkeu untuk menginvestigasi apakah ada TPPU atau TPA, tindak pidana asal," tuturnya.

Namun, dari hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di luar informasi yang diserahkan PPATK itu, Sri Mulyani berujar ditemukan pelanggaran disiplin terhadap pegawai Kemenkeu.

"Hasil pengembangan dari audit investigasi dan data lain di luar data yang diberikan PPATK kami bahkan menemukan pelanggaran disiplin dari aparat kami dan telah memberi sanksi hukuman," tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 24 pegawai yang telah diberikan sanksi atau hukuman disiplin dari temuan ini. Diantaranya 6 pegawai diberhentikan, 5 pegawai dikenakan pembebasan jabatan, 1 pegawai turun pangkat, an 12 pegawai mendapat teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat.

"Jadi walaupun surat PPATK tidak menyebutkan ada terkait Kemenkeu kami melalui tindak lanjut terhadap informasi PPATK telah mampu mengidentifikasi 24 pegawai," ucapnya.

Dari 65 surat, ada 1 surat yang menurut Sri Mulyani paling menonjol, berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi sebesar Rp 189 triliun. Namun, berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.

Transaksi ini yang diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md terkait ekspor emas. Namun, kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak hingga masuk ke tahap persidangan. Namun, Kemenkeu kalah pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung dalam kasus ini.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Rilis Aturan Biaya Perjalanan Dinas Menteri di 2026