Catat! Ini Aturan Naik Tol yang Beroperasi Darurat saat Mudik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membuka 10 ruas tol fungsional alias darurat secara gratis untuk mendukung arus mudik tahun ini. Meski berstatus gratis, namun bukan berarti pengguna jalan bisa dengan seenaknya memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Pemerintah pun bakal membatasi kecepatannya.
"Kecepatan yang wajib ditempuh pengemudi biasanya dibatasi hanya maksimal 40 - 60 Km/jam. Hal ini dilakukan karena kondisi jalan belum mulus," ungkap Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono kepada CNBC Indonesia, Senin (9/4/2023).
Penyebab pemerintah membatasi kecepatan terkait dengan keamanan. Jika kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi, maka ada potensi bahaya yang timbul, pasalnya ada dampak besar yang bisa merembet pengemudi jalan lainnya.
"Ketika kendaraan dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, sehingga mengganggu jarak pandang hingga dapat membahayakan pengemudi lain di belakang," sebut Triono.
Berikut Daftar Tol Fungsional/Darurat:
1. Tol Cisumdawu Seksi 4 Cimalaka-Legok, seksi 5 Legok-Ujungjaya, dan seksi 6 Ujung Jaya-Dawuan termasuk Junction Dawuan
2. Tol Pasuruan-Probolinggo Seksi Probolinggo Timur-Inter Connection (IC) Gending
3. Tol Solo-Yogya-NYIA Seksi 1 Kertasura-Klaten
4. Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Seksi Sadang-Kutanegara
5. Tol Cibitung-Cilincing Seksi Taruma Jaya-Cilincing
6. Tol Ciawi-Sukabumi Seksi Cigombong-Cibadak
7. Tol Cimanggis-Cibitung Seksi Jatikarya-Cikeas
8. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi Seksi Tebing Tinggi-Inderapura dan Seksi Dolok Merawan-Sinaksak
9. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Blang Bintang-Baitussalam
10. Tol Binjai-Langsa Seksi Stabat-Tanjung Pura dan Sp Indralaya-Muara Enim dan Sp Indralaya-Prabumulih
(fys/wur)