BPJS Kesehatan Siap Layani Peserta JKN Saat Libur Lebaran

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
06 April 2023 17:11
BPJS Kesehatan
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan, peserta Jaminan Kesehatan (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan khususnya berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur lebaran.

Selain itu, selama masa Lebaran 2023 peserta JKN juga bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan untuk dirawat di rumah sakit. Dengan catatan, peserta JKN dalam keadaan darurat.

"Dalam keadaan ini, keseluruh rumah sakit di mana pun, itu boleh di mana pun, karena dalam keadaanemergencydan rumah sakit menurut aturan itu tidak boleh menolak," kata dia dalam Konferensi Pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Kamis (6/4/2023).

Sementara itu, bagi keadaan yang tidak darurat atau seperti biasa, peserta JKN harus mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit

"Jadi, kalau dia di rumah sakit, memang harus dirujuk dari pelayanan primer. Tidak harus ke puskesmas, ke klinik swasta juga bisa yang memang bekerja sama," lanjut dia.

Adapun dalam momen Lebaran 2023 ini, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Layanan tersebut dimulai pada periode 19-21 April dan 24-25 April, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," pungkas Ghufron.

Di samping itu, peserta JKN dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

Selain pelayanan di kantor cabang, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital program JKN, seperti aplikasi mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice interactive JKN (VIKA), pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan care center 165.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Sistem Andal, BPJS Kesehatan Dulang Penghargaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular