Buruh Mulai 'Serbu' Posko THR Lebaran 2023, Ini Buktinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai bermunculan. Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan, THR bagi pekerja swasta wajib dibayarkan H-7 Lebaran.
Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023. Selain itu, Ida menegaskan, THR harus dibayar penuh dan tak boleh dicicil.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membentuk Posko THR 2023 untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi.
Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Lalu bagaimana perkembangan saat ini?
CNBC Indonesia coba melakukan penelusuran ke sejumlah Dinas Ketenagakerjaan, Rabu (5/4/2023).
Dari hasil penelusuran di Dinas Ketenagakerjaan Depok, diketahui sudah ada 1 pengaduan soal pembayaran THR 2023.
"Alhamdulillah sampai hari baru ada 1 perusahaan yang melaporkan tentang pengaduan THR yaitu dari PT Permata Garment. Dan Alhamdulillah sudah ada solusinya," kata pegawai Posko THR Disnaker Depok.
Menurutnya pengaduan akan mulai meningkat mendekati Hari Raya Lebaran.
"Biasanya meningkat 8 harian menjelang Lebaran," ujar pegawai yang tak bersedia disebut namanya.
Bergeser ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah, diketahui sudah ada 3 pengaduan yang masuk.
"Sampai dengan hari ini sudah ada 3 aduan yang masuk di hotline kami. Ketiganya dari pekerja yang mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja," kata pegawai posko tersebut.
Untuk diketahui, Menaker Ida juga telah menegaskan, akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh atau mencicil THR. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis
2. Pembatasan kegiatan usaha
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi
4. Pembekuan kegiatan usaha.
"Kita semua tentu berharap gak terjadi. Kami minta perusahaan mematuhi regulasi yang ada," ujarnya.
"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu gak ada lagi cerita perusahaan gak bayar THR," tegas Ida saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).
(dce)