
Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran, Dapat THR?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur siapa saja pekerja/buruh yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas apakah pekerja habis kontrak sebelum Lebaran berhak mendapatkan THR?
Kemnaker memastikan pekerja habis kontrak sebelum Lebaran tidak berhak mendapatkan THR. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini penjelasannya.
Dikutip CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023), Pasal 7 ayat 3 menyebutkan THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
![]() Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Masih pada peraturan yang sama, THR berhak diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
- pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja/buruh yang bersangkutan belum mendapatkan THR.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article THR PNS Sudah Cair, Pekerja Swasta Kapan?
