
THR PNS Sudah Cair, Pekerja Swasta Kapan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Selasa (4/4/2023), pemerintah akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap. Lantas bagaimana dengan pekerja swasta atau buruh?
Merujuk Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 bagi pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023 Dalam SE tersebut, pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
"THR swasta bisa diharapkan sebelum Lebaran kira-kira seminggu sebelumnya. Swasta kan biasa memberikannya kan seminggu sebelumnya normal itu," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Selasa (4/4/2023).
Kemudian siapa yang berhak menerima THR, diatur sesuai Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. THR keagamaan diberikan kepada pekerja swasta/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
![]() Ilustrasi aktifitas pekerja kantor (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
Sedangkan untuk besaran THR yang diberikan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Sanksi Ini Lho...
