Digugat Nasabah Wanaartha, Ini Tanggapan OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima panggilan terkait gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pihak yang mengatasnamakan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL).
"So far belum ada panggilan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, OJK akan menghormati proses hukum yang berlaku dan langkah yang ditempuh oleh pihak berwenang. "Ya kita ikut saja, secara hukum ke orang yang menggugat ya biarkan saja. Berdampak, tidak berdampak itu relatif, saya anggap prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
OJK sendiri saat ini sedang mengawasi 11 asuransi yang diawasi secara khusus, salah satunya PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
Ogi mengungkapkan, sejumlah asuransi yang diawasi secara ketat karena perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan perusahaan, baik itu dari segi permodalan atau likuiditasnya.
"Tahun lalu kan ada 13 perusahaan, sekarang tinggal 11 karena 2 itu sudah kembali ke pengawasan normal," tuturnya.
Sementara, untuk asuransi Wanaartha sendiri sudah dicabut perizinannya. Namun, karena proses likuidasi masih berjalan, maka pihak regulator masih menunggu masukkan dari Wanaartha.
Selain itu, Ogi juga mengungkapkan, bahwa OJK juga meminta para pemegang saham masing-masing perusahaan asuransi bermasalah untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
"Tapi yang lain masih on progress, penyelesaiannya bisa kembali sehat atau dia itu melakukan upaya-upaya restrukturisasi, atau kalau nggak sanggup dia mengembalikan izinnya pada OJK," pungkasnya.
(rob/mij)