
Kronologi Kasus RAT, dari PNS Berharta Jumbo hingga Dibui KPK

Jakarta, CNBC Indonesia - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keungan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (3/4/2023) selama 5 jam lebih di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pria berinisial RAT itu langsung mengenakan rompi oranye bertanda tahanan KPK. Tangannya pun telah diborgol.
"Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, kemarin.
Terkuaknya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RAT, berupa penerimaan gratifikasi, berawal dari masyarakat yang menguliti harta kekayaan tak wajarnya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tindakan masyarakat ini dipicu kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap Cristalino David Ozora (17) anak Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latuhamina, pada 20 Februari 2023. Untuk lengkapnya, berikut ini kronologi RAT hingga jadi tahanan KPK:
20 Februari 2023
Mario menganiaya David hingga hilang kesadaran pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan itu pun direkam oleh rekan Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary telah menetapkan Mario sebagai tersangka dan ditahan satu hari setelah kejadian. Mario menganiaya Dandy berdasarkan informasi yang disampaikan pacarnya, Agnes Gracia (15).
"Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka kemarin (21/2/2023) kami telah menetapkan MDS (Mario) sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan," kata Ade Ary saat konferensi pers Rabu (22/2/2023)
22 Februari 2023
Selama terkuaknya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario, masyarakat pengguna media sosial ramai-ramai mengungkapkan akun TikTok Mario yang berisi gayanya mengendarai kendaraan-kendaraan mewah. Ia dianggap masyarakat gemar pamer harta kekayaan.
Seiring dengan itu, terkuak pula identitas sang ayah, RAT. Masyarakat lalu mengedarkan nama dan jabatan RAT di media sosial hingga akhirnya sampai ke harta kekayaannya dalam LHKPN 2021 yang mencapai Rp 56,1 miliar. Harta itu lebih tinggi dari harta bosnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo Rp 14,45 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turut merespons kejadian itu. Melalui akun instagramnya, pada 22 Februari 2023, ia menyampaikan kecaman terhadap tindakan Mario serta gaya hidup mewah yang gemar dilakukan keluarga bawahannya itu.
23 Februari 2023
Keesokan harinya, Sri Mulyani telah meminta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh memeriksa harta kekayaan RAT. Ini karena harta yang ia miliki tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat negara tingkatan eselon 3.
Pada hari itu juga, RAT menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video. Ia menyampaikan permintaam maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh tindakan Mario, anaknya. Ia juga mengaku siap dimintai klarifikasi terhadap harta-harta yang ia miliki.
24 Februari 2023
Setelah instruksi pemeriksaan itu, Sri Mulyani menggelar konferensi pers bersama jajarannya untuk mengumumkan pencopotan RAT dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta II. Namun, ia masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan menerima gaji.
"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Sri Mulyani saat mengikuti konferensi pers di Ditjen Pajak melalui layanan Zoom dari India.
Pada hari itu juga RAT menyampaikan surat terbuka yang berisi pengajuan pengunduran dirinya sebagai PNS atau ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, surat itu ditolak oleh Sri Mulyani dan jajarannya pada 1 Maret 2023 karena ia dalam proses pemeriksaan.
1 Maret 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil RAT pada 1 Maret 2023 untuk dimintai klarifikasi terhadap harta kekayaannya itu. Surat pemanggilan terhadapnya telah disampaikan sejak 27 Maret 2023 oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
RAT pun menghadiri pemanggilan itu sejak pukul 07.45 WIB, lalu baru memasuki ruang permintaan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB. Setelah 8 jam diperiksa, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.32 WIB dan ia pun irit bicara saat itu.
7 Maret 2023
Selama pemeriksaan dilaksanakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut memblokir 40 rekening yang terkait dengan RAT dan keluarganya. Total nilai transaksi dalam rekening itu yang telah dicatat PPATK mencapai Rp 500 miliar selama periode 2019-2023.
"40-an rekening RAT, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNBC Indonesia (7/3/2023).
Pada tanggal itu juga, KPK mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap RAT telah naik ke tahap penyelidikan. "Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
![]() Kepala PPATK datang ke Kementerian Keuangan. (CNBC Indonesia/Anisa Sopiah) |
8 Maret 2023
Kementerian Keuangan pun telah mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap RAT. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan telah memecat RAT sebagai PNS atau ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Ini pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju," kata Awan di Kementerian Keuangan, Jakarta saat itu.
24 Maret 2023
Pada 24 Maret 2023, RAT kembali hadir di KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan terhadap harta-harta tak wajarnya. Namun, ia bungkam setelah diperiksa selama 12 jam lebih bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
30 Maret 2023
KPK menaikkan status pemeriksaan RAT ke tahap penyidikan pada 30 Maret 2023. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pun telah keluar sejak Senin, 27 Maret 2023, karena peristiwa hukum dan tindak pinda asal yang dilakukan RAT telah diperoleh dalam bentuk korupsi, yakni gratifikasi.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
3 April 2023
RAT memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 09.58 WIB. Hingga pukul 16.25 WIB RAT telah mengenakan rompi tahanan KPK dan ditampilkan di ruang konferensi pers oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menegaskan, proses pemeriksaan terhadap RAT berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi. Lalu berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan pada saat berproses kemudian dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, RAT, Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005," tutur Firli.
RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Dengan jabatannya tersebut, Firli berujar, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," tutur Firli.
RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Babak Baru Kasus Rafael, PPATK Ungkap Temuan Mengejutkan
