Diduga TPPU, Rafael Bisa Dimiskinkan? Ini Jawaban KPK

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 April 2023 17:31
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT), tersangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Rafael pada praktiknya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, sebab memiliki konsultan untuk mengelabui aliran dana dari wajib pajak (WP).

"Tentu akan kita lakukan sebagaimana pernah kita sampaikan bahwa kita bisa menyelidiki TPPU karena asal mula tindak pidana itu adalah korupsi. Kita rekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023)

Firli memastikan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan awal agar tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"TPPU ini penting karena dengan TPPU itu kita akan mendapatkan aset recovery dan pendapatan keuangan negara. Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya dia dihukum tapi koruptor sangat takut dimiskinkan," jelasnya.

"Karena itu saya sepakat dengan teman-teman kita terapkan TPPU tapi kita lihat perkembangannya," tegas Firli.

Dalam konstruksi perkara Rafael adalah penyalahgunaan wewenang ketika menjabat kepala pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.

"Dengan jabatan tersebut RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa WP atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," jelasnya.

Rafael juga memiliki beberapa perusahaan yang salah satunya bergerak di bidang konsultasi. "Adapun pihak yang gunakan PT AME adalah WP yang memilki permasalahan pajak terkait pelaporan kewajiban bukan melaui ditjen pajak. Setiap wp mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan RAT diduga aktif merekomendasi dan koordinasi dengan pt AME," paparnya


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Triliunan Uang Masuk RI Dianggap Cash Smuggling, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular