Babak Baru Kasus Rafael, PPATK Ungkap Temuan Mengejutkan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 March 2023 06:50
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)
Foto: Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (CNBC Indonesia/Emir)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui, Rafael yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencuat namanya setelah sang anak Mario Dandy Satrio terlibat dalam kasus penganiayaan. Ketika kasus pidana tersebut bergulir, muncul sorotan terhadap harta Rafael yang dianggap berlebihan untuk sekelas pejabat eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bagaimana tidak berlebihan, dalam LHKPN 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56 miliar. Temuan harta ini membuat geger publik karena keluarga Rafael dinilai melakukan tindakan pamer harta di media sosial yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari sinilah, PPATK menelisik Rafael. Dalam perkembangannya, PPATK mengakui bahwa pihaknya sudah sejak lama menaruh kecurigaan atas harta Rafael dan mensinyalir adanya professional money launderer (PML) yang bekerja untuk kepentingan Rafael.

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Detik, Senin (6/3/2023).

Kecurigaan ini berlandaskan, karena Ivan menyebutkan PPATK melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait kasus Rafael. Rekening tersebut tercatat milik konsultan pajak. Menurut Ivan, nilainya sangat signifikan.

Namun, PPATK belum bisa membeberkan kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut. "Ya, besar," tegas Ivan, saat ditanya kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun berjumlah puluhan miliar.

Rafael sendiri telah diperiksa oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan pada minggu lalu (1/3/2023). Terkait denggan dugaan pencucian uang, KPK tidak bisa mengaku perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK tidak bisa serta merta langsung mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. KPK, kata Pahala, harus menemukan pidana awal berupa dugaan korupsi sebelum mengusut sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau KPK tidak bisa bawa kasus hanya TPPU. Jadi harus ada pidana korupsinya dulu baru ditambahkan TPPU-nya," kata Pahala.

Saat ini, penelusuran harga kekayaan Rafael masih berlangsung dan KPK tengah melakukan pengusutan soal indikasi adanya aliran gratifikasi hingga suap yang terdapat di aset milik Rafael.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diungkap PPATK, Simak Modus Koruptor RI Cuci Uang Rp81 T!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular