FOTO

Uang dan Harta Disita, Rafael Berbaju Orange KPK Ditahan

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Senin, 03/04/2023 19:40 WIB

KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, atas tuduhan melakukan gratifikasi dan korupsi.

1/6 Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/6 Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Rafael Alun menggunakan baju bercorak orange dan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Wajah Rafael menghadap ke dinding. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/6 Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan saudara RATA, PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005. Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 yang penahanan dilakukan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," papar Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/6 Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menurut Firli, Rafael diketahui selama tugasnya pada 2011, RAT diangkat selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1. Dengan jabatan ini, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/6 Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam praktiknya, RAT ternyata memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME. Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/6 Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi menggunakan rompi orange di tunjukkan KPK saat memberi keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (3/4). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Kemudian, setiap wajib pajak yang mengalami kendala dan bermasalah dalam proses perpajakan, akan diberikan rekomendasi oleh RAT ke PT AME. Dari modus ini, KPK mendapatkan barang bukti berupa aliran dana atau uang gratifikasi senilai US$ 90.000. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)