Beli Ioniq 5 & Wuling Air ev PPN Cuma 1%, Sampai Kapan?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
03 April 2023 14:42
Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 yang di pamerkan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo-Kemayoran, Kamis (31/3/2022). IONIQ 5 merupakan mobil listrik yang diproduksi di pabrik Hyundai di Cikarang, Jawa Barat.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo).
Foto: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 yang di pamerkan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 di JIExpo-Kemayoran, Kamis (31/3/2022). IONIQ 5 merupakan mobil listrik yang diproduksi di pabrik Hyundai di Cikarang, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo).

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pembelian mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur mendapatkan insentif PPN 10%.

Artinya PPN yang harus dibayar hanya 1%. Sementara itu pemerintah juga memberikan beberapa insentif fiskal lainnya sehingga potongan harga jual kendaraan listrik bisa mencapai 32%.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).

Dalam aturan tersebut, insentif PPN hanya 1% berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

Hyundai Ioniq 5 (Dok. Hyundai)Foto: Hyundai Ioniq 5 (Dok. Hyundai)
Hyundai Ioniq 5 (Dok. Hyundai)

1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
2. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
3. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sementara itu untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapatkan insentif mobil listrik baru Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

"Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan
ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," timpal Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sabar Ya, Mobil Listrik Masih Ogah Diskon, Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular