
Resmi Berlaku! Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Dalam aturan tersebut, insentif yang diberikan mobil listrik diberikan lewat bantuan PPN menjadi 1%. Insentif PPN ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).
![]() Mobil listrik Wuling Air EV di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/11/2022). Mobil listrik ini akan digunakan oleh para delegasi negara anggota G20 untuk mendukung KTT G20 Bali pada 15-16 November 2022 nanti. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) |
Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:
1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
2. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,
3. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.
Sementara itu untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Diduga, Pelan-Pelan Mobil Listrik Masuk Terlaris di RI