Kemenkeu Siap Proses Pengajuan Pencairan THR PNS, TNI/Polri
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengungkapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan mulai disalurkan besok, Selasa (4/4/2023).
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan mulai besok.
"Untuk pengajuan THR kami upayakan sudah bisa diajukan mulai tanggal 4 April," ujar Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Senin (3/4/2023).
Saat ini, kata Tri Budhianto tengah dilakukan rekonsiliasi antara kementerian/lembaga (K/L) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Thun 2023.
Pemerintah menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis salah satu bleid PP 15/2023, yang ditandatangani Jokowi pada 29 Maret 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 38,9 triliun untuk alokasi THR PNS dan pensiunan 2023.
Anggaran THR 2023 yang telah dialokasikan di dalam APBN 2023 yakni anggaran K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat, dana alokasi umum (DAU) sekira Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah, dan bendahara umum negara sekira Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Sri Mulyani menyebut, komponen THR tersebut berlaku bagi ASN dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah. Namun, dia mengatakan hal tersebut juga harus memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.
(cap/cap)