Presiden, Wapres, & Anggota DPR Terima THR Juga, 100% Gak?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
04 April 2023 16:45
Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, 1 Des 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, 1 Des 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan dimulai hari ini, pada 4 April 2023 mendatang. THR tersebut akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.

Namun, tidak hanya kelompok tersebut yang akan mendapatkan THR. Presiden, Wakil Presiden dan serta anggota DPR dipastikan akan mendapatkan jatah THR.

"Di dalam anggaran Kementerian dan Lembaga telah dialokasikan Rp 11,7 triliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan pejabat negara," papar Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Kamis (29/3/2023).

Adapun komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Kementerian dan lembaga serta instansi terkait dapat segera mengajukan surat pemerintah untuk pembayaran THR ke kantor pelayanan perbendaharaan negara mulai dari H-10. Penetapan ini menyesuaikan dengan aturan cuti bersama pemerintah. Dia menegaskan THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai gambaran, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural mendapatkan THR.

Adapun, kelompok ini terdiri dari:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Adapun, pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran THR pada tahun ini tidak penuh. Kali ini, komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Alasannya adalah ketidakpastian ekonomi dan penanganan pandemi Covid yang masih berlangsung. Keputusan ini berlaku bagi semua golongan, dari PNS, Polri, TNI hingga pejabat negara, termasuk Presiden.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf! Ekonomi Tak Pasti, Tukin di THR PNS Hanya 50%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular