10 Tersangka Korupsi ESDM Dicegah ke LN, KPK Minta Kooperatif

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Senin, 03/04/2023 12:22 WIB
Foto: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/3/2023). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh respons dari 10 orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, oleh sebab itu pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah 10 PNS itu untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan atau sampai 1 Oktober 2023.


"Jadi sebagai salah satu kebutuhan penyidikan dugaan korupsi di ESDM KPK telah melalukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang ASN," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ali menegaskan, mereka dicegah berpergian ke luar negeri supaya proses penyidikan berjalan dengan lancar. Oleh sebab itu, ia berharap supaya 10 PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini kooperatif hadir saat dipanggil untuk diperiksa KPK.

"Yang diduga terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikannya. Pencegahan ini dalam rangka penyidikan ini berjalan lancar, sehingga bisa kooperatif hadir," ujarnya.

Kesepuluh nama tersangka itu adalah Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah. Ada juga Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine.

"Saat ini semua nama tersebut (10 orang) tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (1/4/2023).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya juga telah buka suara terkait penetapan terdangka 10 pegawainya itu. Kata Arifin, ia belum menerima informasi secara resmi terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi tukin di Ditjen Minerba.

"Ya, yang di media itu sudah diumumkan (10 tersangka). Tapi memang secara resmi, kita belum terima (informasinya). Memang yang diumumkan itu terkait dengan manipulasi tukin yang ditemukan," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, pekan lalu.

KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba dan juga Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan. Bahkan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sebuah Apartemen di Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan di apartemen itu ditemukan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku belum bisa memastikan apakah uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi ini. Maka pihaknya akan memanggil Plh Dirjen Minerba Idris Sihite untuk menjelaskan asal ysul uang itu. Namun, sampai pada jadwal pemanggilan, Idris Sihite masih tidak menghadiri pemanggilan.

"Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ke dua agar yang bersangkutan bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, tapi kita tunggu yang bersangkutan mengirimkan surat alasan terkait dengan tidak hadirnya," kata dia.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam