
Tinggal Tunggu Waktu, KPK Bakal Tahan Rafael Alun!

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dalam bentuk gratifikasi pemeriksaan pajak periode 2011-2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, waktu penahanan itu tapi belum ditentukan tim penyidik, sebab RAT masih dalam proses pemeriksaan yang digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Terkait apakah hari ini dilakukan penahanan, tentu nanti penyidik KPK setelah pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan bagi tersangka," ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023)
Meski waktu penahanan belum ditentukan, Ali Fikri memastikan bahwa dalam pola pemeriksaan yang ada di KPK selama ini setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pasti akan dilakukan penahanan. Maka tinggal menunggu waktu saja RAT akan ditahan.
"Yang perlu kami sampaikan teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan, jadi ini kan soal waktu kapan tersangka itu bisa dilakukan penahanan," ujar Ali Fikri.
Ia pun mengungkapkan, siang atau sore nanti hasil pemeriksaan oleh tim penyidik KPK terhadap RAT akan bisa segera disampaikan ke publik. Pada saat itu juga akan bisa langsung diketahui mengenai waktu penahanan RAT sebagai tersangka kasus korupsi.
"Karena syarat penahanan ada di hukum acaranya di penyidik, yang menentukan baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya, sehingga nanti perkembangannya teman-teman ikuti. Pasti kami sampaikan siang atau sore updatenya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini," tutur Ali Fikri.
Terkait jangka waktu dugaan gratifikasi selama periode 12 tahun yang diterima RAT di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan bahwa KPK pun sebetulnya telah memberikan informasi terkait itu ke Kemenkeu pada 2019 silam.
"Laporan KPK yang kami terima pada 2019 adalah penerusan dari surat PPATK ke KPK, terkait informasi transaksi keuangan dari sejumlah pegawai. Tidak berdiri sendiri, di dalamnya ada RAT," kata Prastowo saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Dari informasi, Prastowo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan penelaahan dan menindaklanjuti. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pun telah mengungkapkan jumlah perkiraan transaksinya.
Setelah ditelusuri, ia mengatakan, jumlah transaksi yang diperoleh ternyata tidak besar, yakni di kisaran Rp 5 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta. Karena besaran transaksinya tidak besar, dugaan awalnya kata dia masih sesuai profil dari para pegawai yang dilaporkan KPK berdasarkan pemeriksaan PPATK itu.
"Transaksinya kan tidak besar, ada yang Rp5 juta, Rp25 juta, Rp100 juta. Maka waktu itu kalau dilakukan evaluasi dengan profil pendapatan, itu masih sesuai dengan profile pendapatan, kalau basisnya itu," ungkap Prastowo.
Namun, Kementerian Keuangan kata dia juga telah melakukan berbagai mitigasi atas temuan itu. Salah satunya seperti yang dilakukan terhadap RAT dengan menerapkan mutasi terhadapnya dari semula Kepala KPP Penanaman Modal Asing Dua menjadi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II
"Lalu kami juga melakukan mitigasi. Makanya kalau anda ingat pada 2020 yang bersangkutan dimutasi dari Kepala KPP PMA 2 menjadi Kabag Umum di Kanwil Jakarta Selatan II. Itu kan langkah mitigasi," tutur Prastowo.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rafael Diduga Cuci Uang, KPK Belum Punya Bukti Kuat
