Rafael Alun Tersangka

Diperiksa KPK, Rafael Dicecar Soal Tas & Save Deposit Box!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 April 2023 11:41
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo saat tiba di KPK, Senin, 3/4. Rafael akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT), memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, RAT telah datang ke Gedung Merah Putih KPK dan langsung diperiksa tim penyidik. Ia datang sekitar pukul 09.58 WIB didampingi dengan tim kuasa hukumnya.

"Tersangka tadi sebagaimana teman-teman ketahui sudah hadir di Gedung Merah putih KPK dan saat ini langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tentunya oleh tim penyidik KPK," ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ali menjelaskan, RAT diperiksa karena diduga menerima gratifikasi dalam pemeriksaan pajak untuk periode 2011-2023. Adapun materi pemeriksaan oleh penyidik dipastikannya terkait dengan temuan penggeledahan yang telah dilakukan KPK di rumahnya pekan lalu.

"Antara lain misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya. Menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek yang terkenal itu yang jumlahnya puluhan. Kurang lebih 70-an," ujar

Selain temuan hasil penggeledahan yang diantaranya puluhan tas mewah itu, pemeriksaan kata dia juga terkait dengan save deposit box RAT yang berisi miliaran rupiah dalam bentuk mata uang asing. Berdasarkan data PPATK isi uang save deposit box itu setara dengan Rp 37 miliar.

"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di SDP yang puluhan miliar itu pasti juga akan konfirmasi ke tersangka itu," ujar Ali Fikri.

Ia memastikan, dalam proses pemeriksaan ini, tim penyidik KPK juga akan memberikan hak-hak RAT sebagai tersangka. Misalnya dengan memberikan hak jawab dalam bentuk pembuktian terbalik.

"Pasti kami berikan tempat dan ruang yang sama untuk tersangka ini dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK pada hari ini atau hari-hari yang akan datang ketika di lakukan pemeriksaan berikutnya," tutur Ali.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, Ini Alasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular