Catat! Ini Sanksi bagi Perusahaan Tak Bayar atau Cicil THR
Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi akan menanti bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau mencicil THR lebaran tahun 2023 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Ida Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual belum lama ini.
Ida mengharapkan sanksi itu tidak akan terjadi. Termasuk meminta perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada.
Dia juga mengatakan tidak ada lagi alasan perusahaan mangkir membayar atau mencicil THR karyawannya. Sebab kondisi ekonomi Indonesia sudah kembali membaik.
"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu nggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR," tegas Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," kata Ida
(npb/luc)